Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan (BEM PSIK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, akan mengadakan Diskusi Publik Regional tentang Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU) Keperawatan. Diskusi ini didasari oleh asuhan keperawatan merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010. Akan berakhirnya masa kerja DPR, dan pemilu legislatif 9 April 2009 dikhawatirkan mengganggu efektifitas kerja DPR periode 2004 – 2009. Fakta lain, Asian Free Trade Association (AFTA) 2010 sudah di depan mata dan menjadi ancaman bagi profesi keperawatan Indonesia.
Belum genap satu tahun para perawat Indonesia melakukan AKSI SIMPATIK, menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU) Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Tepatnya pada tanggal 12 Mei 2008, ada 13 juta perawat termasuk PPNI/INNA secara serentak menyatakan kebijakan melakukan aksi, yang merupakan hari kelahiran Florence Nightingale 12 Mei 1820, termasuk di Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Ahmad Djauhari, MM.
Belum genap satu tahun para perawat Indonesia melakukan AKSI SIMPATIK, menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU) Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Tepatnya pada tanggal 12 Mei 2008, ada 13 juta perawat termasuk PPNI/INNA secara serentak menyatakan kebijakan melakukan aksi, yang merupakan hari kelahiran Florence Nightingale 12 Mei 1820, termasuk di Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Ahmad Djauhari, MM.
Sebagaimana diharapkan oleh International Council of Nurses (ICN), hendaknya perawat mengedepankkan perlindungan bagi masyarakat umum penerima pelayanan keperawatan dengan dasar hukum yang kuat demi pelayanan berkualitas, merata dan terjangkau. Oleh karena itu UU Keperawatan menjadi wajib hukumnya untuk disahkan segera, untuk menjamin perlindungan hukum bagi komunitas keperawatan dalam bekerja sesuai standar dan kebutuhan masyarakat, serta memperoleh remunerasi dan kondisi kerja yang layak, termasuk lingkungan kerja yang aman. Sebagai bentuk peran dan tanggung jawab calon perawat Indonesia, BEM PSIK UNSRI akan melakukan Diskusi Publik RUU Keperawatan.
Untuk pelaksanaan Diskusi Publik tersebut, pada hari Kamis 12 Februari 2009 Ketua BEM PSIK UNSRI Weni Widya Sari, Ketua Pelaksana Riska Wahyuni dan Yosi Oktarina dari Seksi Acara, serta ibu Nurna Ningsih sebagai Koordinator Kemahasiswaan telah mengadakan Audiensi dengan Bapak Gubernur Sumsel diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel Bapak Eddy Yusuf, SH.,MM. Pada pertemuan tersebut Bapak Wagub akan mendukung kegiatan yang diadakan oleh BEM PSIK UNSRI dan akan memfasilitasi kegiatannya.
Diskusi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2009 di Aula Gubernur Sumatera Selatan, Gedung Bina Praja. Diskusi yang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut, akan dibuka oleh Bapak Gubernur Sumatera Selatan Ir.H. Alex Nordin, dilanjutkan dengan diskusi public dengan menghadirkan narasumber dari Pusat dan Sumatera Selatan.
Berikut narasumber pada Diskusi Publik Regional RUU Keperawatan.
1. Harif Fadillah, SKp,SH (Sekretaris I PPNI Pusat): Pentingnya Pengesahan RUU Keperawatan.
2. Drs. H. Ahmad Djauhari, MM (Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan) : Kinerja dan Strategi PPNI Propinsi dalam Mensukseskan RUU Keperawatan.
3. Badan Legislatif DPR RI : Peran Badan Legislatif RI dalam Menyikapi RUU Keperawatan.
4. Yudi Ariesta Chandra (Dirjen Kastrat ILMIKI) : Peran dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mengawal Pengesahan RUU Keperawatan.
Komunitas Keperawatan Indonesia tidak mengharapkan aksi simpatik di tahun 2008, berlanjut menjadi Demonstrasi, sekalipun konstruktif di tahun 2009. Bahkan menjadi mogok massal para perawat di Instansi Pemerintah atau Swasta. Sinyal-sinyal akan adanya mogok kerja tersebut sudah terdengar pada beberapa wilayah, artinya perawat sudah tidak sabar akan disahkannya RUU Keperawatan. Implikasinya, tentu masyarakat yang sangat dirugikan karena tidak memperoleh asuhan keperawatan yang optimal. Khusus di Sumatera Selatan, perawat merupakan salah satu tulang punggung dalam mendukung pelaksanaan Program Berobat Gratis dalam bingkai Jamsoskses Sumsel Smesta.
Oleh karena itu, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan sudah sangat mendesak dan kritis. Perjuangan disahkannya RUU Keperawatan bukan saja kepentingan komunitas keperawatan, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan DPRD Propinsi Sumsel. Undang – Undang Keperawatan adalah kebutuhan masyarakat Indonesia, kebutuhan untuk mendapat asuhan keperawatan yang berkualitas.
Kontribusi:
Umum, Rp. 75.000, Mahasiswa Rp.70.000,-
atau dapat menghubungi:
Weni [085231225310], atau Riska [085268252134], atau Yosi [085279641017]
[Luk / Nani]